Siaran Pers Koalisi Anti Utang (KAU)

31 03 2007

BATALKAN PENGESAHAN RUU PM

Jakarta, 28 Maret 2007, Rancangan Undang Undang Penanaman Modal (RUU PM) akan disahkan DPR RI pada tanggal 29 Maret ini. RUU Penanaman Modal ini adalah bagian dari upaya untuk meliberalisasi pengelolaan ekonomi nasional seperti halnya undang-undang sejenis sebelumnya. Proses pembahasan yang sangat tertutup dan dipaksakan menunjukkan bahwa RUU ini sarat akan kepentingan, baik dari partai politik, pemerintahan yang berkuasa, maupun kepentingan Negara-negara kreditor. Rencana pengesahan RUU PM menunjukkan rendahnya harga diri DPR dan Pemerintah yang mengabdi pada kuasa modal dan kepentingan asing.

Koalisi Anti Utang (KAU) memandang bahwa pengesahan RUU penanaman modal adalah bentuk penjajahan secara diam-diam (silent takeover) atas kedaulatan ekonomi politik sebagai sebuah bangsa. Pengesahan RUU PM juga menunjukkan kebijakan yang paradoks terhadap komitmen kemandirian ekonomi, pengentasan kemiskinan dan mengingkari semangat konstitusi dan UUD 1945 tentang kewajiban negara melindungi dan mensejahterakan kehidupan rakyat.

Koalisi Anti Utang (KAU) juga menyesalkan sikap angkuh dan watak komprador para anggota DPR dalam menanggapi kritik rakyat. Berkali-kali disebutkan oleh anggota Pansus RUU PM maupun komisi VI DPR RI, bahwa pengkritik RUU PM sebagai orang-orang yang tidak mengerti masalah. Mereka mengklaim bahwa RUU PM jauh lebih bagus ketimbang UU PMA No. 1/1967. Padahal, pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU ini sama-sekali mengabaikan kepentingan ekonomi nasional dan jaminan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya hanya memfasilitasi kepentingan internasionalisasi modal di Indonesia. Lebih dari itu, RUU Penanaman Modal adalah upaya DPR dan pemerintahan SBY-JK menggadaikan kekayaan alam dan sumber-sumber agraria kepada investor asing. Sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial hasil produksi negara industri maju.

Dalam RUU ini, investasi sebagai penopang pembangunan dimaknai sebagai proses ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi semata. Pandangan ini mengandung banyak kelemahan, karena mengabaikan aspek keadilan distribusi dan cara produksi sehingga menciptakan jurang kesenjangan yang sangat lebar. Inilah awal petaka bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas miskin karena tidak mampu mengakses sumber daya alam, kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya.

Kegagalan berbagai instrumen perundangan yang mengatur tentang permodalan asing dan undang-undang sektoral, dapat dilihat dari berbagai indikator semakin buruknya kwalitas kehidupan rakyat. Di antaranya jumlah penduduk yang berada di garis kemiskinan, jumlah konflik sumberdaya alam, bencana akibat perusakan lingkungan, dan banyaknya orang yang tergusur dan/atau belum menikmati jasa pelayanan umum. Di Indonesia, setidaknya ada 110 juta jiwa penduduk yang hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 2 atau kurang dari Rp 18 ribu per hari. Sekalipun lingkaran kemiskinan itu sebagian disebabkan oleh struktur ekonomi warisan kolonial, hingga tingkat tertentu juga disebabkan oleh pengaturan yang menyimpang dari tujuan mensejahterakan rakyat. 

Oleh karena itu, Koalisi Anti Utang (KAU) mendesak DPR RI membatalkan rencana pengesahan RUU Penanaman Modal tanggal 29 Maret nanti. Kami juga mendesak pemerintah dan DPR lebih mendahului penyelesaian problem utama keterpurukan ekonomi nasional seperti dalam aspek fiskal dan moneter. Salah satunya mengenai persoalan utang luar dan dalam negeri. Kebijakan anggaran negara yang terjebak utang, menyebabkan pemerintah gagal memenuhi pembiayaan pembangunan infrastuktur maupun kebutuhan pelayanan hak dasar rakyat. Utamanya dalam konteks investasi, masalah domestik seperti ekonomi biaya tinggi, transparansi, kepastian hukum dan merupakan problem utama yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Bukan dengan membuat Undang Undang baru yang jauh dari semangat kepentingan nasional dan sama sekali tidak berniat untuk mengkoreksi struktur ekonomi nasional warisan kolonial yang menindas rakyat. [ ]





PDIP Pilih Walk Out

30 03 2007

Ketua DPR: Kesiangan

PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sama-sama menolak pengesahan UU Penanaman Modal. Bedanya, PDIP memilih walkout dari arena sidang paripurna kemarin, sementara PKB memilih bertahan menyaksikan dengan mata telanjang UU yang controversial itu disahkan.

Sebelum voting dilakukan, Sekretaris Fraksi PDIP Jakobus Mayongpadang menyampaikan keberatan mereka atas pengesahan UU itu. Kata Kobu, UU PM yang menggantikan dua UU sejenis produk Orde Baru di tahun 1960-an condong pada kepentingan asing dan cenderung mengabaikan serta mengorbankan rakyat. “Di republik ini sebagian besar rakyat diberikan hak atas tanah seluas 0,3 hektar. Sementara pihak asing diperbolehkan mengelola ribuan hektar.

Bagaimana kami percaya pemerintah dapat melaksanakan UU ini dengan baik,” kata Kobu sebelum meninggalkan ruangan bersama kawan-kawannya sesama kader banteng. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin sidang paripurna tidak dapat menghentikan langkah Kobu Cs. Muhaimin yang juga ketua umum PKB itu tetap memimpin voting walau di luar gedung DPR lautan demonstran masih berkumpul menentang keputusan itu.

Direktur Eksekutif Institut Keadilan Global, Bonnie Setiawan, yang berada di gedung DPR untuk menyaksikan voting menilai pemerintah dan DPR telah mengabaikan kepentingan rakyat banyak, dan mengkhianati konstitusi. Menurut Bonnie, investasi asing tidak membawa kemajuan apa pun, kecuali malapetaka. Saat ini, tambahnya, Indonesia dibebani hutang 175.302 juta dolar AS dalam bentuk penanaman modal. Fakta menunjukkan bahwa 70 persen dana investasi tersebut justru menjerumuskan bangsa Indonesia ke jurang utang yang sangat besar, dan menyebabkan rakyat Indonesia tetap berada di garis kemiskinan serta dijajah negara asing.

“Apa saja yang dilakukan oleh pemerintah selama ini? Bukankah dengan membuka seluas-luasnya kesempatan asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, menguras kekayaan alam yang ada di Indonesia?” ujarnya. Bonnie mencontohkan kasus sebuah pabrik sepatu yang melakukan PHK massal dan memindahkan modal mereka ke China. Hal seperti itu terjadi karena pemodal asing boleh mengalihkan asetnya kemana saja. “Tapi pemerintah kita tidak belajar dari kasus tersebut,” keluhnya.

Sebelumnya Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi mengatakan pengesahan RUU PM memperlihatkan DPR dan pemerintah memilih mengabdi pada kekuasaan modal dan kepentingan asing. ”Mereka (DPR) mengklaim bahwa RUU PM jauh lebih bagus ketimbang UU PMA 1/1967. Padahal, pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU ini sama-sekali mengabaikan kepentingan ekonomi nasional dan jaminan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya hanya memfasilitasi kepentingan internasionalisasi modal di Indonesia. Lebih dari itu, RUU Penanaman Modal adalah upaya DPR dan pemerintahan SBY menggadaikan kekayaan alam kepada investor asing,” ujarnya.

Sementara sebelum sidang paripurna dilakukan Ketua DPR Agung Laksono mengatakan berbagai demonstrasi menentang pengesahan UU itu sudah kesiangan. “Kenapa baru sekarang, padahal RUU ini sudah lama dibahas,” ujarnya. Menurut dia, UU Penanaman Modal memiliki niat dan semangat yang baik untuk memuaskan semua pihak, meskipun hal itu sulit dipraktikkan. Politisi Partai Golkar ini juga meminta semua pihak untuk dapat menahan diri, karena keberatan maupun aspirasi mereka mengenai materi RUU tersebut masih bisa diakomodasi meskipun sudah disahkan. “UU itu tidak kaku, masih ada waktu untuk diperbaiki dan masih terbuka peluang diamandemen setelah masa berlakunya habis,” jelas Agung. RM

 Rakyat Merdeka, 30 Maret 2007





RUU Penanaman Modal Disetujui DPR

29 03 2007

Jangan Persoalkan Asing atau Lokal

Jakarta-Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Chatib Basri, berpendapat, saat ini kurang tepat memperdebatkan lagi soal keberadaan investor asing atau lokal. Sebab, di negara-negara pesaing, seperti Tiongkok dan Vietnam, insentif bagi mereka jauh

lebih progresif. Menjawab pertanyaan Pembaruan di Jakarta, Kamis (29/3) pagi, berkaitan dengan sidang paripurna DPR dengan agenda menyetujui RUU Penanaman Modal, Chatib Basri, mengatakan, kalau ingin memproteksi harus dilihat sektor yang berkaitan dengan penopang pertumbuhan ekonomi kerakyatan, seperti usaha kecil dan menengah (UKM), bukan soal kepemilikannya, apakah dimiliki asing atau lokal. “Proteksi seharusnya lebih menyentuh pada usaha yang dikembangkan masyarakat,”

katanya. Sementara itu, berlangsung unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat yang terhimpun dalam Koalisi Masyarakat Sipil, di depan Gedung MPR/DPR, Kamis. Mereka menolak pengesahan RUU tersebut karena dinilai melukai hati masyarakat dan Bangsa Indonesia.

Di tempat terpisah massa Partai Persatuan Pembebasan Nasional pimpinan Dita Indah Sari yang hendak bergabung dengan massa penentang pengesahan RUU yang telah berada di sekitar DPR, diserang sekelompok massa di Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman. Pandangan Fraksi Fraksi PDI Perjuangan (FPDI-P) dalam pandangannya yang disampaikan pada sidang paripurna meminta agar RUU tentang Penanaman Modal lebih tegas mengatur mengenai sanksi hukum terhadap kejahatan korporasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan menyengsarakan rakyat. Fraksi ini juga meminta dalam RUU diatur mengenai batasan kepemilikan asing, hak negara untuk melakukan nasionalisasi atas praktik penanaman modal yang mengingkari semangat Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.

Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dalam pandangannya kembali menekankan bahwa Bab VII mengenai bidang usaha seharusnya lebih terperinci mengatur ketentuan mengenai bidang usaha yang tertutup, terbuka, dan terbuka tetapi bersyarat di dalam batang tubuh RUU tentang penanaman modal. Menurut Ketua FPKB, Ida Fauziyah, hal itu sangat penting mengingat Pasal 33 UUD 1945 menginginkan ketentuan tentang cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang yang penguasaannya tetap oleh negara diatur melalui UU dan bukan melalui peraturan presiden seperti yang termuat dalam RUU ini. Fraksi ini mengusulkan ketentuan tentang bidang usaha yang diatur dalam RUU lebih diperinci dalam batang tubuh RUU.Namun, jika hal ini tidak disetujui maka fraksinya mengusulkan perlu diberi penjelasan bahwa pada saat penyusunan Perpres tentang bidang usaha, presiden harus berkonsultasi dengan DPR.

Sementara itu, Koalisi Anti Utang menilai, RUU tentang Penanaman Modal adalah bagian dari upaya untuk meliberalisasi pengelolaan ekonomi nasional.  Koalisi juga menilai proses pembahasan RUU sangat tertutup dan terkesan dipaksakan, karena Koalisi menyakini RUU ini sarat akan kepentingan baik dari partai politik, pemerintahan yang berkuasa maupun kepentingan kreditor. Koalisi memandang bahwa disetujuinya RUU Penanaman Modal menjadi UU nantinya merupakan bentuk penjajahan secara diam-diam kedaulatan ekonomi politik sebuah bangsa. Koalisi juga menyesalkan dalam RUU ini terlihat DPR dan pemerintah berkompromi dengan pemodal asing. Ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, menegaskan, jika dibandingkan dengan UU 1/ 1967 tentang Penanaman Modal Asing semakin terlihat tidak adanya batasan untuk investor asing menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam UU 1/1967, ada pasal yang secara jelas mengacu ke Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang mengatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan tidak dapat dimiliki secara penuh oleh orang asing.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Usep Setiawan mengatakan, RUU ini telah menjauhkan negara dan pemerintah dalam mencapai tujuan nasional dan sangat berlawanan dengan konstitusi nasional. RUU ini mencadangkan tanah untuk usaha perkebunan jauh lebih lama dari hukum agraria kolonial Belanda. “DPR dan pemerintah seperti tidak yakin petani mampu membangun perkebunan, pertanian, dan perikanan melalui perusahaan bersama milik mereka, ” ujar Usep.

Suara Pembaruan, 29 Maret 2007





”Batalkan RUU PM”

29 03 2007

Jakarta-Koalisi Anti Utang (KAU) mendesak DPR membatalkan rencana pengesahan RUU Penanaman Modal (PM) yang dijadwalkan dilaksanakan Kamis (29/3) ini. “Kami juga mendesak pemerintah dan DPR lebih mendahului penyelesaian problem utama keterpurukan ekonomi nasional seperti dalam aspek fiscal dan moneter,” kata aktivis KAU Yuyun Harmono, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (28/3). Menurut Yuyun, kebijakan anggaran negara yang terjebak utang, menyebabkan pemerintah gagal memenuhi pembiayaan pembangunan infrastruktur maupun kebutuhan pelayanan hak dasar rakyat.

Utamanya dalam konteks investasi, masalah domestik seperti ekonomi biaya tinggi, transparansi, kepastian hukum yang merupakan problem utama yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, katanya. “Jadi bukan dengan membuat UU baru yang jauh dari semangat kepentingan nasional dan sama sekali tidak berniat untuk mengkoreksi struktur ekonomi nasional warisan kolonial yang menindas rakyat.”

RUU Penanaman Modal yang akan disahkan DPR hari ini, menurut Yuyun, adalah bagian dari upaya untuk meliberalisasi pengelolaan ekonomi nasional seperti halnya undang-undang sejenis sebelumnya. “Proses pembahasan yang sangat tertutup dan dipaksakan menunjukkan bahwa RUU ini sarat akan kepentingan, baik dari partai politik, pemerintahan yang berkuasa, maupun kepentingan negara-negara kreditor.” – Ant

Solopos. 29 Maret 2007





Kembali Ke Orde Baru

29 03 2007

Setelah sembilan tahun berlalu, paradigma politik Indonesia kembali ke cara berpikir Orde Baru dan Soehartois. ANALISA ini disampaikan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Johnson Panjaitan, di Jakarta kemarin. Menurut Johnson dan PBHI, setidaknya ada dua indikasi yang memperlihatkan fenomena ini. Pertama, pengesahan RUU Penanaman Modal dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini, dan kedua pelarangan penerbitan buku sejarah kurikulum 2004 yang tidak mencantumkan kata “PKI” di belakang peristiwa G30/S. “Setelah dua kali pemilu, ternyata Indonesia belum bergerak ke arah negara demokratis, bahkan kembali ke cara pikir orbais-suhartois,” kata Johnson.

Dia mengatakan, baik DPR maupun pemerintah tampaknya telah melupakan sejarah bahwa investasi masuk ke Indonesia didorong oleh upah buruh murah sebagai keunggulan komparatif, diikuti aksi perampasan tanah petani dan kaum miskin kota, juga eksploitasi sejumlah Multi National Corporations (MNCs), seperti Freeport atas Tanah Papua. Kesemua hal itu telah melahirkan kemiskinan serta kekerasan struktural secara massif.

Apabila di masa Orba UU Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) tunduk pada developmentalisme kapitalisme internasional, kini RUU PM terlihat jelas tunduk kepada neo-liberalisme yang berupaya mem-privatisasi dan meliberalisasi seluruh cabang produksi, anti-nasionalisasi, dan melegalkan capital fligth. “Artinya, capital violence dalam pelanggaran hak asasi manusia akan dilegalkan oleh negara atau judicial violence,” kata Johnson lagi. Sementara mengenai pelarangan buku sejarah kurikulum 2004 yang tak mencantumkan kata “PKI” di belakang peristiwa G30/S itu, Johnson mengatakan, ketidaksepakatan pada sebuah opini mestinya dilakukan dengan menyampaikan counter terhadap opini itu, bukan dengan pembreidelan.

Dalam keputusan tanggal 5 Maret 2007, Kejaksaan Agung mewajibkan anggota masyarakat yang menyimpan, memiliki dan memperdagangkan buku Kronik Sejarah untuk kelas 1 SMP karya Anwar Kurnia, Sejarah I untuk SMU karya TB Purwanto dkk., serta pelajaran sejarah yang mengacu pada kurikulum tahun 2004, agar segera menyerahkan buku-buku itu pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri setempat. Buku-buku itu disebut telah memicu meresahkan di kalangan masyarakat.

Secara terpisah, Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi mengatakan pengesahan RUU PM memperlihatkan betapa rendah harga diri DPR dan pemerintah yang mengabdi pada kekuasaan modal dan kepentingan asing. RUU itu, sebut Kusfiardi adalah bentuk penjajahan secara diam-diam atau silent takeover atas kedaulatan ekonomi politik Indonesia. Pengesahan RUU PM juga menunjukkan kebijakan yang paradoks terhadap komitmen kemandirian ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta mengingkari semangat konstitusi dan UUD 1945 mengenai kewajiban negara melindungi dan mensejahterakan kehidupan rakyat. RM

Rakyat Merdeka, 29 Maret 2007