Siaran Pers Koalisi Anti Utang (KAU)

31 03 2007

BATALKAN PENGESAHAN RUU PM

Jakarta, 28 Maret 2007, Rancangan Undang Undang Penanaman Modal (RUU PM) akan disahkan DPR RI pada tanggal 29 Maret ini. RUU Penanaman Modal ini adalah bagian dari upaya untuk meliberalisasi pengelolaan ekonomi nasional seperti halnya undang-undang sejenis sebelumnya. Proses pembahasan yang sangat tertutup dan dipaksakan menunjukkan bahwa RUU ini sarat akan kepentingan, baik dari partai politik, pemerintahan yang berkuasa, maupun kepentingan Negara-negara kreditor. Rencana pengesahan RUU PM menunjukkan rendahnya harga diri DPR dan Pemerintah yang mengabdi pada kuasa modal dan kepentingan asing.

Koalisi Anti Utang (KAU) memandang bahwa pengesahan RUU penanaman modal adalah bentuk penjajahan secara diam-diam (silent takeover) atas kedaulatan ekonomi politik sebagai sebuah bangsa. Pengesahan RUU PM juga menunjukkan kebijakan yang paradoks terhadap komitmen kemandirian ekonomi, pengentasan kemiskinan dan mengingkari semangat konstitusi dan UUD 1945 tentang kewajiban negara melindungi dan mensejahterakan kehidupan rakyat.

Koalisi Anti Utang (KAU) juga menyesalkan sikap angkuh dan watak komprador para anggota DPR dalam menanggapi kritik rakyat. Berkali-kali disebutkan oleh anggota Pansus RUU PM maupun komisi VI DPR RI, bahwa pengkritik RUU PM sebagai orang-orang yang tidak mengerti masalah. Mereka mengklaim bahwa RUU PM jauh lebih bagus ketimbang UU PMA No. 1/1967. Padahal, pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU ini sama-sekali mengabaikan kepentingan ekonomi nasional dan jaminan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya hanya memfasilitasi kepentingan internasionalisasi modal di Indonesia. Lebih dari itu, RUU Penanaman Modal adalah upaya DPR dan pemerintahan SBY-JK menggadaikan kekayaan alam dan sumber-sumber agraria kepada investor asing. Sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial hasil produksi negara industri maju.

Dalam RUU ini, investasi sebagai penopang pembangunan dimaknai sebagai proses ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi semata. Pandangan ini mengandung banyak kelemahan, karena mengabaikan aspek keadilan distribusi dan cara produksi sehingga menciptakan jurang kesenjangan yang sangat lebar. Inilah awal petaka bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas miskin karena tidak mampu mengakses sumber daya alam, kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya.

Kegagalan berbagai instrumen perundangan yang mengatur tentang permodalan asing dan undang-undang sektoral, dapat dilihat dari berbagai indikator semakin buruknya kwalitas kehidupan rakyat. Di antaranya jumlah penduduk yang berada di garis kemiskinan, jumlah konflik sumberdaya alam, bencana akibat perusakan lingkungan, dan banyaknya orang yang tergusur dan/atau belum menikmati jasa pelayanan umum. Di Indonesia, setidaknya ada 110 juta jiwa penduduk yang hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 2 atau kurang dari Rp 18 ribu per hari. Sekalipun lingkaran kemiskinan itu sebagian disebabkan oleh struktur ekonomi warisan kolonial, hingga tingkat tertentu juga disebabkan oleh pengaturan yang menyimpang dari tujuan mensejahterakan rakyat. 

Oleh karena itu, Koalisi Anti Utang (KAU) mendesak DPR RI membatalkan rencana pengesahan RUU Penanaman Modal tanggal 29 Maret nanti. Kami juga mendesak pemerintah dan DPR lebih mendahului penyelesaian problem utama keterpurukan ekonomi nasional seperti dalam aspek fiskal dan moneter. Salah satunya mengenai persoalan utang luar dan dalam negeri. Kebijakan anggaran negara yang terjebak utang, menyebabkan pemerintah gagal memenuhi pembiayaan pembangunan infrastuktur maupun kebutuhan pelayanan hak dasar rakyat. Utamanya dalam konteks investasi, masalah domestik seperti ekonomi biaya tinggi, transparansi, kepastian hukum dan merupakan problem utama yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Bukan dengan membuat Undang Undang baru yang jauh dari semangat kepentingan nasional dan sama sekali tidak berniat untuk mengkoreksi struktur ekonomi nasional warisan kolonial yang menindas rakyat. [ ]