PDIP Pilih Walk Out

30 03 2007

Ketua DPR: Kesiangan

PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sama-sama menolak pengesahan UU Penanaman Modal. Bedanya, PDIP memilih walkout dari arena sidang paripurna kemarin, sementara PKB memilih bertahan menyaksikan dengan mata telanjang UU yang controversial itu disahkan.

Sebelum voting dilakukan, Sekretaris Fraksi PDIP Jakobus Mayongpadang menyampaikan keberatan mereka atas pengesahan UU itu. Kata Kobu, UU PM yang menggantikan dua UU sejenis produk Orde Baru di tahun 1960-an condong pada kepentingan asing dan cenderung mengabaikan serta mengorbankan rakyat. “Di republik ini sebagian besar rakyat diberikan hak atas tanah seluas 0,3 hektar. Sementara pihak asing diperbolehkan mengelola ribuan hektar.

Bagaimana kami percaya pemerintah dapat melaksanakan UU ini dengan baik,” kata Kobu sebelum meninggalkan ruangan bersama kawan-kawannya sesama kader banteng. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin sidang paripurna tidak dapat menghentikan langkah Kobu Cs. Muhaimin yang juga ketua umum PKB itu tetap memimpin voting walau di luar gedung DPR lautan demonstran masih berkumpul menentang keputusan itu.

Direktur Eksekutif Institut Keadilan Global, Bonnie Setiawan, yang berada di gedung DPR untuk menyaksikan voting menilai pemerintah dan DPR telah mengabaikan kepentingan rakyat banyak, dan mengkhianati konstitusi. Menurut Bonnie, investasi asing tidak membawa kemajuan apa pun, kecuali malapetaka. Saat ini, tambahnya, Indonesia dibebani hutang 175.302 juta dolar AS dalam bentuk penanaman modal. Fakta menunjukkan bahwa 70 persen dana investasi tersebut justru menjerumuskan bangsa Indonesia ke jurang utang yang sangat besar, dan menyebabkan rakyat Indonesia tetap berada di garis kemiskinan serta dijajah negara asing.

“Apa saja yang dilakukan oleh pemerintah selama ini? Bukankah dengan membuka seluas-luasnya kesempatan asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, menguras kekayaan alam yang ada di Indonesia?” ujarnya. Bonnie mencontohkan kasus sebuah pabrik sepatu yang melakukan PHK massal dan memindahkan modal mereka ke China. Hal seperti itu terjadi karena pemodal asing boleh mengalihkan asetnya kemana saja. “Tapi pemerintah kita tidak belajar dari kasus tersebut,” keluhnya.

Sebelumnya Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi mengatakan pengesahan RUU PM memperlihatkan DPR dan pemerintah memilih mengabdi pada kekuasaan modal dan kepentingan asing. ”Mereka (DPR) mengklaim bahwa RUU PM jauh lebih bagus ketimbang UU PMA 1/1967. Padahal, pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU ini sama-sekali mengabaikan kepentingan ekonomi nasional dan jaminan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya hanya memfasilitasi kepentingan internasionalisasi modal di Indonesia. Lebih dari itu, RUU Penanaman Modal adalah upaya DPR dan pemerintahan SBY menggadaikan kekayaan alam kepada investor asing,” ujarnya.

Sementara sebelum sidang paripurna dilakukan Ketua DPR Agung Laksono mengatakan berbagai demonstrasi menentang pengesahan UU itu sudah kesiangan. “Kenapa baru sekarang, padahal RUU ini sudah lama dibahas,” ujarnya. Menurut dia, UU Penanaman Modal memiliki niat dan semangat yang baik untuk memuaskan semua pihak, meskipun hal itu sulit dipraktikkan. Politisi Partai Golkar ini juga meminta semua pihak untuk dapat menahan diri, karena keberatan maupun aspirasi mereka mengenai materi RUU tersebut masih bisa diakomodasi meskipun sudah disahkan. “UU itu tidak kaku, masih ada waktu untuk diperbaiki dan masih terbuka peluang diamandemen setelah masa berlakunya habis,” jelas Agung. RM

 Rakyat Merdeka, 30 Maret 2007