SURAT TERBUKA: Agar Tak Jadi Bangsa Kuli

17 03 2007

BANGSA ini terbukti tak pernah bebas menentukan keputusan sendiri. Setelah Bank Dunia, Asian Development Bank dan Japan Bank For International Cooperation, giliran utusan khusus Perdana Menteri Inggris, Lord Powell mengintervensi penyusunan Rancangan Undang Undang Penanaman Modal (RUU PM). Saat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (15/3/2007) di Jakarta, Lord Powell mendesak pemerintah segera menyelesaikan RUU PM.

Peraturan yang banyak mendapat protes dan penolakan masyarakat tersebut, diharapkan menjadi jalan keluar segala “ganjalan” investasi di tingkat pusat dan daerah. Penanaman modal asing yang diagung-agungkan sebagai penggerak utama ekonomi, malah semakin menjauhkan bangsa ini dari kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Negeri ini makin bergantung pada kekuatan asing. Saat ini, dominasi modal asing mencapai 70 persen. Indonesia juga menjadi tempat akumulasi modal spekulatif yang membuat perekonomian negara rapuh.

Setidaknya terdapat 110 juta jiwa penduduk yang hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 2 atau kurang dari Rp 18 ribu per hari. Sepanjang 5 tahun terakhir, pertumbuhan angkatan kerja mencapai 6,9 juta jiwa lebih, di mana 2,8 juta tidak tertampung oleh lapangan kerja yang tersedia. Sayangnya, pemerintah dan DPR di Senayan tak banyak berubah. Mereka seolah buta dan tuli terhadap fakta di atas. Mereka malah menyusun RUU PM yang berpotensi membahayakan keselamatan dan produktivitas rakyat. RUU ini memperlakukan pemodal, khususnya modal asing, bak majikan. Mereka akan mendapat persamaan perlakuan dengan pemodal dalam negeri.

Pemodal juga bebas melakukan repatriasi, mendapat berbagai kemudahan pelepasan tanah dan insentif fiskal hingga bebas nasionalisasi. Sedikit pun tidak nampak upaya sungguh-sungguh melakukan koreksi atas pengelolaan kebijakan ekonomi neoliberal selama ini. JATAM dan KAU memprotes keras dan menolak berbagai upaya intervensi yang dilakukan pemerintah Inggris dan pihak asing lainnya untuk mempercepat pengesahan RUU PM. Pemerintah dan DPR harus segera menghentikan pembahasan RUU tersebut dan segera melakukan perubahan sesuai mandat konstitusi negera. RM

Pernyataan Sikap Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Koalisi Anti Utang (KAU)

Rakyat Merdeka, 17 Maret 2007