10 LSM tolak RUU Penanaman Modal

9 03 2007

JAKARTA Sebanyak 10 lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak RUU Penanaman Modal (RUU PM) yang rencananya disahkan pada 13 Maret 2007 oleh DPR RI karena rancangan peraturan itu dinilai lebih menguntungkan investor asing.

Sebanyak 10 LSM adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Sekretariat Bina Desa, KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), KPI (Koalisi Perempuan Agraria), KAU (Koalisi Anti Utang), FSPI (Federasi Serikat Petani), Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh (KPKB), Internasional NGO’s Forum for Indonesian Development (INFID), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

“RUU PM ini merupakan lanjutan dari pemerintah dalam meliberalkan sistem perekonomian Indonesia dari sisi investasi, artinya akan menghilangkan wilayah-wilayah yang menjadi hak eksklusif negara yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Koordinator KAU Kusfiardi, kemarin. (Antara)

Bisnis Indonesia, 9 Maret 2007