Siaran Pers Koalisi Anti Utang (KAU) tentang RUU Penanaman Modal

22 12 2006

RUU Penanaman Modal (PM) Hanya Melayani Kepentingan Modal Asing

Jakarta, 11 Desember 2006
. Pembahasan RUU Penanaman Modal (RUU PM) yang saat ini tengah dibahas antara pemerintah dan DPR RI luput dari perhatian publik luas. Bahkan disinyalir proses pembahasan yang tertutup dilakukan untuk mensegerakan pengesahan RUU tersebut.
“Koalisi Anti Utang menyatakan bahwa pembahasan RUU PM tidak memiliki urgensi bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Karenanya kami mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan dan membatalkan perumusan RUU Penanaman Modal (PM) karena berpotensi melanggar konstitusi dan menambah kemiskinan rakyat,” demikian disampaikan Kusfiardi, Koordinator Nasional KAU.
Koalisi Anti Utang (KAU) mencatat, beberapa hal yang perlu dicermati dalam pembahasan RUU PM ini.

Pertama, Paradigma berpikir yang terangkum dalam substansi RUU PM hanya akan menjadikan perekonomian Indonesia semakin liberal dan tidak berdampak bagi pemenuhan hak konstitusi rakyat secara penuh dan konsekwen. Konsekwensinya adalah, RUU PM hanya akan semakin membuka perekonomian nasional kepada modal asing tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional dan strategi industrialisasi di dalam negeri.

Kedua, persoalan mendasar dan prinsip dalam pengaturan investasi yang terdapat dalam pasal-pasal RUU PM tidak mencerminkan kepentingan nasional di dalamnya. Diantaranya adalah (a) RUU tidak secara jelas mengatur tentang kepemilikan asing hingga 100% (pasal 1). (b) tidak ada perbedaan perlakuan antara modal asing dan domestik (baik dalam perijinan sampai berakhirnya penanaman modal (pasal 3,4). (c) semua bidang usaha terbuka, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan (pasal 4). (d) pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kecuali dengan UU. Serta kompensasi ditetapkan berdasarkan harga pasar (pasal 7). (e) penanam modal bebas mengalihkan aset (pasal 8). (f) diberikan hak melakukan transfer dan repatriasi dengan bebas, sehingga membuka peluang bagi keluar-masuknya modal secara bebas (pasal 8). (g) tidak ada pengaturan yang jelas tentang sektor keuangan (kepemilikan bank asing tidak dibatasi (pasal 11). (h) institusi/lembaga yang bertanggung jawab hanya menteri yang ditunjuk oleh presiden (pasal 15). (i) tidak ada aturan jelas apakah investor perlu menyerahkan data bidang usaha, kapasitas, rencana investasi, rencana penggunaan tanah, dll (pasal 13). (j) tidak ada pengaturan tentang tenaga kerja asing.
“Koalisi Anti Utang (KAU) menilai, bahwa masalah utama untuk meningkatan kesejahteraan rakyat saat ini bukan dengan menarik investasi asing sebanyak-banyaknya.

Tetapi pemerintah secara serius melakukan pembenahan dalam sektor fiskal dan moneter, salah satunya bisa ditempuh dengan cara mengurangi beban anggaran akibat utang luar negeri,” lanjut Kusfiardi. Sehingga amanat konstitusi untuk memenuhi kebutuhan hak dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan dapat dipenuhi. Sebagaimana tercatat dalam APBN 2007, pembayaran pokok dan bunga utang sebesar Rp. 140 trilyun, telah menyedot hampir 50% dari total belanja pemerintah. Melebihi jumlah alokasi anggaran pendidikan yang hanya sebesar Rp. 51,3 trilyun dan alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp. 15,1 trilyun.

Sayangnya, kebijakan penghapusan utang tidak menjadi pilihan kebijakan pemerintah dalam mengatasi kekuarangan dana untuk pembangunan. Dengan membuat Undang-Undang baru untuk menarik investasi asing, justeru semakin menjerumuskan Indonesia dalam pola ketergantungan ekonomi terhadap negara asing dan penghisapan ekonomi melalui perampokan sumber daya dan penyediaan buruh murah.





Kasus Freeport Akan Berulang Terus

21 12 2006

Rakyat Merdeka Kamis, 21 Desember 2006

RUU Penanaman Modal Asing Perlu Dikritisi

Penanaman modal asing perlu dikritisi, diatur, dan dibatasi. Kesejahteraan rakyat banyak harus dikedepankan. Kalau tidak, kasus penguasaan kekayaan alam seperti yang terjadi di Papua oleh PT Freeport, yang menempatkan negara dan rakyat menjadi penonton akan terus berulang.

KOORDINATOR Koalisi Anti Utang (KAU) Kuspriyadi menjelaskan, Rancangan Undang-undang Penanaman Modal Asing (RUU PMA) sangat rentan bagi struktur perekonomian nasional. Pasalnya, dalam RUU PMA itu tidak diatur sektor industri mana saja yang bisa dimasuki oleh investor asing. Dengan begitu, pemodal asing bisa masuk ke semua sektor ekonomi mana pun di Tanah Air.
Bahkan, Ardi—sapaan Kuspriyadi—pun menilai RUU PMA cuma dilahirkan untuk
memberikan legitimasi hukum kepada pemodal asing. “Rancangan ini jelas sekali arahnya, Indonesia akan terus dikuasai oleh pemodal-pemodal asing. Di mana sekarang ini Indonesia memang sudah dikuasai oleh asing. Nah lewat rancangan ini pemodal ini akan dilindungi oleh aspek hukum,” katanya pada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, dengan tidak ada pembatasan penanaman modal kepada asing, industriindustri nasional yang menjadi hajat hidup rakyat banyak pun sangat terbuka dimiliki asing. Dengan begitu, diperkirakan rakyat akan kembali dirugikan. Selain itu, tidak ada perbedaan perlakuan antara pemodal asing dan pemodal domestik.

“Itu semua tercermin dalam pasal-pasal dalam RUU PMA. Ini jelas pelanggaran konstitusi UUD 1945, di mana Pasal 33 mengatakan aset-aset yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dapat dikuasai oleh asing. Kalau RUU ini jadi untuk disahkan tanpa melihat kepentingan nasional akan memberikan dampak yang akan bermuara
pada kesengsaraan rakyat. Negara juga dirugikan,” katanya. Dia mencontohkan rakyat yang akan menjadi korban akibat undang-undang yang serupa. Kejadian yang sekarang menimpa rakyat Papua dalam penandatangan kontrak karya (KK) dengan PT Freeport dilakukan tidak lama setelah Soeharto menandatangani UU Penanaman Modal Asing 1967.

“Kita lihat sekarang bagaimana nasib rakyat Papua, jelas sekali kan,” tandasnya. Ditambah lagi dengan tidak adanya pemasukan negara yang maksimal diterima Indonesia dari keberadaan Freeport. “Ini kan membuktikan Penanaman Modal Asing tidak berguna untuk memasukkan kas negara, hanya untuk kepentingan pemodal. Makanya harus dihentikan. Kalau tidak, kasus Freeport akan terus berulang, negara rugi, rakyat terus sengsara,” jelasnya.
Ardi pun meminta pemerintah untuk fokus pada perbaikan ekonomi dengan mengandalkan sumber daya dalam negeri. Yaitu dengan melakukan pembenahan di bidang fiskal, moneter dan perbankan. “Pemerintah juga harus dapat menghentikan kontrak dengan asing seperti Freeport, Cepu dan Exxon,” katanya.

Ada Kepentingan Asing
Senada dengan KAU, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dalam siaran persnya juga menyatakan menolak RUU PMA. Pasalnya, rancangan ini sangat berbau internasionalisasi modal. Ditambah dengan lagi rancangan itu juga tidak melindungi hak atas pekerjaan rakyat Indonesia, di mana kaum buruh dapat dengan mudah terkena PHK karena perusahannya tutup. Selain itu, pemodal asing juga dapat dengan mudah untuk masuk dan pergi dari Indonesia. Siaran pers yang bertajuk “Negara jangan memperparah pelanggaran hak ekonomi sosial budaya masyarakat” itu juga memperlihatkan ketidakmandirian bangsa Indonesia. Disebutkan dalam bagian umum penjelasannya, RUU PMA jelas dilatarbelakangi oleh kesepakatan-kesepakatan yang lahir di WTO, APEC, dan ASEM. “Itu semua memperlihatkan bagaimana kepentingan asing mau berkuasa di Indonesia. Ini jelas sekali,” tulisnya.
Sebelumnya pada bulan Juli lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu menjelaskan, Rancangan Undang-undang Penanaman Modal Asing dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, transparansi dan tidak membeda-bedakan serta
memberikan perlakuan yang sama kepada investor dalam dan luar negeri. Sasaran utama lainnya, menciptakan iklim bisnis yang kondusif sambil memprioritaskan kepentingan nasional.

RUU PMA saat ini tengah dibahas antara Pemerintah dan Komisi VI DPR. Pembahasannya sekarang sedang berada di tim kecil yang membahas hal-hal yang lebih strategis. RUU ini juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanama Modal Asing (PMA) dan UU Nomor 5 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kedua UU ini lah yang akan diadopsi oleh DPR dan pemerintah. Sebenarnya RUU ini sudah pernah akan dibahas pada pemerintahaan Megawati. Namun entah kenapa RUU ini tidak berlanjut ke pembahasan dengan DPR. RM





RUU Penanaman Modal Dituding Pro Investor Asing

17 12 2006

Rakyat Merdeka Minggu, 17 Desember 2006

Jakarta, Rakyat Merdeka. Rancangan Undang Undang (RUU) Penanaman Modal yang kini masih digodok DPR, dituding hanya melayani kepentingan modal asing. “Karenanya kami mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan dan membatalkan perumusan RUU Penanaman Modal karena berpotensi melanggar konstitusi dan menambah kemiskinan rakyat,” tegas Koordinator Koalisi Anti Utang Kusfiardi kepada Rakyat Merdeka kemarin di Jakarta.

Kusfiardi mengatakan, RUU Penanaman Modal yang tengah dibahas di DPR, tidak memiliki urgensi bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dia mencatat, beberapa hal yang perlu dicermati dalam pembahasan RUU Penanaman Modal.Pertama, paradigma berpikir yang terangkum dalam substansi RUU Penanaman Modal hanya akan menjadikan perekonomian Indonesia semakin liberal dan tidak berdampak bagi pemenuhan hak konstitusi rakyat secara penuh dan konsekuen. “Konsekuensinya adalah RUU Penanaman Modal hanya akan semakin membuka perekonomian nasional kepada modal asing, tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional dan strategi industrialisasi di dalam negeri,” tandasnya.Kedua, persoalan mendasar dalam pengaturan investasi dalam pasal-pasal RUU PM tidak mencerminkan kepentingan nasional di dalamnya. Antara lain RUU tidak secara jelas mengatur tentang kepemilikan asing hingga 100 persen (pasal 1), tidak ada perbedaan perlakuan antara modal asing dan domestik, semua bidang usaha terbuka, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan.

Pemerintah juga tidak akan melakukan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kecuali dengan UU. Kompensasi ditetapkan berdasarkan harga pasar (pasal 7). Penanam modal bebas mengalihkan aset, diberikan hak melakukan transfer dan repatriasi dengan bebas. Selain itu, institusi/lembaga yang bertanggung jawab hanya menteri yang ditunjuk oleh presiden. “Tidak ada aturan jelas apakah investor perlu menyerahkan data bidang usaha, kapasitas, rencana investasi, rencana penggunaan tanah dan tidak ada pengaturan tentang tenaga kerja asing,” sentil Kusfiardi. RM





Jawab Koalisi Anti-Utang soal RUU Penanaman Modal

17 12 2006

Jawapos Minggu, 17 Des 2006,
Rachbini: Beda Pandangan Biasa

JAKARTA – RUU Penanaman Modal yang kini sedang diformulasikan DPR dinilai tidak akan menjadi solusi yang mampu menjawab kebutuhan dan permasalahan pembangunan di Indonesia.

Koordinator Koalisi Anti-Utang (KAU) Kusfiardi menegaskan, kebutuhan sumber daya fiskal nasional seharusnya bisa dipenuhi secara mandiri seandainya tidak terjadi salah kelola pengalokasian anggaran negara.

Beberapa tahun belakangan ini, kata dia, mayoritas anggaran negara hanya dipakai untuk membayar utang. Konsekuensinya, banyak sektor publik yang terbengkelai. Untuk menutupi kebutuhan jangka pendek sekaligus membuka lapangan pekerjaan, pemerintah akhirnya bereaksi dengan mengambil jalan pintas. “Mengejar investasi asing dan swastanisasi asset-aset domestik adalah jalan pintas tersebut,” ujarnya kemarin.

Menurut Kusfiardi, negara butuh uang untuk pembangunan, tapi sayangnya tidak mau berpikir panjang. “Seharusnya, pemerintah jangan terlalu berharap pada investasi asing. Apalagi, tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan tingginya tingkat investasi berbanding lurus dengan penambahan angka lapangan kerja,” tegasnya.

Lebih jauh dia menyampaikan, fenomena yang terlihat justru merebaknya kekerasan negara terhadap hak-hak ekonomi, sosial, serta budaya rakyat demi kepentingan investasi asing itu. Bahkan, jelas dia, RUU Penanaman Modal ternyata sama sekali tidak membeda-bedakan investor domestik dan asing. “Seharusnya, ada pembedaan perlakuan dan skala prioritas sebagai bukti keberpihakan negara terhadap potensi lokal,” jelasnya.

Selain itu, Kusfiardi mengeluhkan, pembahasan RUU Penanaman Modal belum memiliki upaya pelibatan dan konsultasi publik yang luas.

Ketika dihubungi Jawa Pos, Ketua Pansus RUU Penanaman Modal Didik J. Rachbini secara tegas membantah tidak maksimalnya pelibatan publik. Dia menyatakan, rapat dengar pendapat sudah dilakukan secara meluas.

Sosialisasi itu, kata dia, sudah mencakup berbagai kalangan, mulai asosiasi bupati/wali kota, gubernur, Kadin, ahli-ahli hukum dan ekonomi dari sejumlah perguruan tinggi, asosiasi industri, serta pengusaha. “Bukan hanya itu, kunjungan-kunjungan ke daerah untuk menyerap aspirasi juga sudah kami lakukan,” ujarnya.

Menurut Didik, kehadiran RUU Penanaman Modal diharapkan bisa menarik potensi modal, baik asing maupun dalam negeri. “Sebab, ada kepastian hukum bagi mereka (investor, Red). Meski demikian, dia menyadari, mungkin tidak semua pihak bisa menerima kehadiran RUU tersebut. “Wajar saja beda pandangan itu,” tegasnya. (pri)





Investor Hengkang Karena Kurang Gula

14 12 2006

Rakyat Merdeka Kamis, 14 Desember 2006

RENCANA hengkangnya perusahaan farmasi asal Jepang Otsuka dinilai sebagai lemahnya pemberian fasilitas bagi investor asing menanamkan modalnya ke Indonesia. Alhasil, investasi di Indonesia kurang kompetitif dibanding negara lain. “Selama ini banyak pengusaha mengeluh karena lemahnya birokrasi, konflik buruh, kepastian usaha dan lainnya. Kalau nggak ada gula, semutnya kan nggak datang, malah minggat,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Lili Asjudiredja. Untuk membenahi investasi itu, kata Lili, DPR bersama pemerintah masih menggarap UU Penanaman Modal yang sudah sampai di tingkat Panja. Diharapkan pada Januari 2007 sudah selesai dan diserahkan ke paripurna DPR.

Lili mengungkapkan negara lain seperti Cina, India, Vietnam sudah semakin menarik buat investasi asing karena berbagai fasilitas yang diberikan. Sementara di Indonesia untuk mengurus perijinan saja memakan waktu 398 hari melewati berbagai instansi pemerintah.
“Ini yang akan disederhanakan menjadi 30 hari dengan cukup satu pintu birokrasi saja.
Artinya, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) diperkuat, wewenang instansi lain dilimpahkan ke BKPM. Jadi cukup hanya BKPM yang melayani investor asing,” kata Lili.

Sementara UU Penanaman Modal yang kini masih digodok DPR dituding hanya melayani kepentingan modal asing. “Karenanya kami mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan dan membatalkan perumusan RUU Penanaman Modal karena berpotensi melanggar konstitusi dan menambah kemiskinan rakyat,” tegas Koordinator Koalisi Anti Utang Kusfiardi dalam siaran persnya yang diterima Rakyat Merdeka kemarin.

Kusfiardi mengatakan, RUU PM yang tengah dibahas di DPR tidak memiliki urgensi bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dia mencatat beberapa hal yang perlu dicermati dalam pembahasan RUU Penanaman Modal adalah pertama, paradigma berpikir yang terangkum dalam substansi RUU Penanaman Modal hanya akan menjadikan perekonomian Indonesia semakin liberal dan tidak berdampak bagi
pemenuhan hak konstitusi rakyat secara penuh dan konsekuen.

“Konsekuensinya adalah RUU Penanaman Modal hanya akan semakin membuka perekonomian nasional kepada modal asing tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional dan strategi industrialisasi di dalam negeri,” tandasnya. Kedua, persoalan mendasar dalam pengaturan investasi dalam pasal-pasal RUU PM tidak mencerminkan kepentingan nasional di dalamnya. Antara lain RUU tidak secara jelas mengatur tentang kepemilikan asing hingga 100 persen (pasal 1), tidak ada perbedaan perlakuan antara modal asing dan domestik, semua bidang usaha terbuka, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. RM